Apa perbedaan cukai dan ppnbm?
Pada dasarnya Cukai dan PPnBM memiliki karakteristik yang hampir sama. Kita tahu bahwa sasaran PPnBM adalah barang yang tergolong mewah. Sedangkan menurut Pasal 2 UU Cukai, Cukai dikenakan terhadap barang yang dikategorikan mewah, dimana barang tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok.
Sedangkan salah satu tujuan dari keduanya adalah sama: menjaga keseimbangan pembebanan pajak/pungutan antara konsumen berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
Lalu apa bedanya?
Cukai lebih berfungsi sebagai 'Pengawas' dan 'membatasi' peredaran barang yang dianggap memiliki dampak negatif. Contohnya adalah rokok dan minuman berakohol tinggi. Dan kita bisa melihat adanya
PPnBM tidak demikian. Fungsi PPnBM bukan untukmenjadi pengawas. Dan objek PPnBM tidak berdampak negatif. Contohnya mobil sport atau transportasi lain yang tergolong mewah. Sehingga, barang tersebut hanya dikonsumsi oleh orang tertentu saja (umumnya yang berpenghasilan tinggi) dan untuk menunjukkan status orang tersebut.
PRO KONTRA BARANG YANG DIKENAI CUKAI/PPNBM
1. Impor Handphone
PPnBM dianggap terlalu kaku untuk mengatur pengedaran handphone. Sempat adanya wacana bahwa handphone akan dikenai cukai, atau justru dikenai keduanya (PPnBM dan Cukai).
Sebenarnya peran dan maksud pemerintah untuk menekan impor handphone sangat bagus, namun perlu diingat bahwa kini handphone bukan lagi barang mewah sehingga tidak sepatutnya dikenai PPnBM. Sedangkan pasar ponsel di Indonesia itu tinggi sekali, sehingga pengenaan PPnBM akan meningkatkan barang barang Black Market.
Sementara itu Lutfi menilai semua jenis ponsel dianggap sebagai barang mewah. Sebab harganya cukup mahal dengan pengeluaran untuk membeli pulsa yang sudah cukup tinggi.
Mentri perindustriam MS hidayat menyatakan bahwa pengenaan PPnBM untuk memberi insentif produsen dalam negri. Impor telah mengalir deras, sehingga sudah waktunya untuk dikendalikan.
2. CD (CompackDisk)
Tujuan pengenaan cukai atas CD ini berfungsi untuk meredam pembajakan. Hal ini masih menjadi perdebatan.
Ada yg menganggap hal ini justru akan menaikkan pembajakan. Harga CD menjadi lebih mahal karena selain sudah dikenai PPh dan PPn kini juga dikenai Cukai.
Namun bagi yang menyetujui ide pengenaan cukai ini beranggapan bahwa CD tanpa pita cukai adalah ilegal. Sehingga barang ilegal dapat disita dan pelaku dapat dikenai sanksi pidana.
Oleh: Dewi Oktaviani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar